Selasa, 08 April 2014

Retak Jembatan Sungai Kapuas Bertambah

PONTIANAK - Ukuran keretakan telapak pilar empat jembatan Kapuas 1 akibat ditabrak ponton bertambah, jika dilalui kendaraan roda empat maupun lebih. Diperkirakan hingga dua pekan mendatang jembatan ditutup untuk kendaraan tersebut.“Jembatan Kapuas 1 berisiko untuk dilalui kendaraan roda empat ke atas,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat Jakius Sinyor, seusai mendampingi Wakil Gubernur Kalbar melihat lokasi kerusakan akibat ditabrak ponton, Senin (2/9). Ikut serta dalam rombongan bersama wagub yakni tim utusan Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Agustinus Edi Sukarno, Kepala Dispenda Kalbar Taruli Manurung, Asisten II Pemprov Kalbar Lensus Kandri, dan lainnya.

Jakius menjelaskan ponton menabrak pilar empat dari delapan pilar yang ada. Akibatnya telapak pilar empat retak. Telapak pilar tersebut disangga 15 tiang pancang. Setiap tiang memiliki kedalaman 40 meter hingga 60 meter dari permukaan tanah ke dasar sungai. Panjang tiang dari dasar sungai ke permukaan 18 meter.“Akibat tabrakan, satu tiang pancang hilang. Ini tentunya mempengaruhi kekuatan jembatan, seharusnya 100 persen menjadi 80 persen. Ini akan menjadi prioritas,” jelas Jakius.

Kementerian PU bersama Dinas Provinsi Kalbar pun melakukan investigasi dan kajian. Hasilnya saat dilalui kendaraan roda empat maupun lebih, retak telapak pilar bertambah dari satu milimeter menjadi tiga milimeter. Pengukuran keretakan ini menggunakan alat pundit test lab. Hasil kajian lainnya menunjukkan tidak ada pergeseran tiang pilar dari yang satu ke lainnya.


“Untuk roda dua, setelah diperhitungkan tidak ada pergeseran keretakan, sehingga tidak masalah melintas di sana,” katanya.Jakius menjelaskan perbaikan dilakukan melalui dua proses yakni memperbaiki telapak sambil memperbaiki tiang pancang. Saat ini tim masih melakukan audit jembatan secara keseluruhan, hingga tiang penyangga. Selama audit berlangsung, kendaraan roda empat maupun lebih dilarang melintas. Diperkirakan penutupan untuk kendaraan tersebut hingga dua pekan mendatang. Sedangkan untuk tronton dilarang melintas hingga tiga bulan kedepan.

“Mohon kerja sama dan dukungan masyarakat. Penutupan agar tidak berisiko. Banyak contoh, seperti di Bandung, dilintasi saat diperbaiki, akhirnya roboh,” katanya.Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengungkapkan penutupan jembatan dilakukan hingga cek fisik jembatan selesai dilaksanakan. “Secara teknis kami bersyukur karena dari Kementerian PU datang meninjau secara langsung,” kata Christiandy.Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh, perbaikan dan pengerjaan jembatan memakan waktu hingga tiga bulan. Ia meminta masyarakat mendukung seluruh kegiatan tersebut.


“Memang ada ketidaknyamanan. Tetapi Dishubkominfo Provinsi Kalbar bersama instansi terkait kabupaten dan kota akan mengatur lalu lintas,” ujar Christiandy.Menurut Christiandy, dengan ditutupnya jembatan Kapuas 1 untuk kendaraan roda empat keatas menyebabkan feri penyeberangan menjadi ramai. Kondisi ini pun menimbulkan permasalahan karena feri penyeberangan yang ada hanya satu unit. Solusinya, jam operasi feri perlu ditambah. Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari pinjaman armada tambahan. “Pengaturan lalu lintas ini penting,” timpalnya.


Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalbar Agustinus Edi Sukarno mengatakan solusi untuk mengatasi ditutupnya jembatan Kapuas 1 adalah menambah armada feri penyeberangan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT. ASDP, dan hasilnya tambahan armada tidak tersedia. Saat ini Dishubkominfo Kalbar sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk meminjam tambahan armada penyeberangan tersebut.

“Terkait tambahan jam operasi feri, saat ini hingga pukul 10 malam. Tetapi ternyata jam 10 malam saja sudah sepi. Jadi solusinya adalah menambah armada penyeberangan,” katanya.Agustinus menuturkan izin berlayar ponton diberikan oleh Syahbandar. Berdasarkan peraturan Syahbandar, izin untuk melintas maksimal hingga pukul 16.00, sedangkan ponton melintas pada pukul 19.00. “Alasannya lewat dari pukul 16.00 karena kandas. Mengenai sanksi, tergantung Syahbandar,” jelas Agustinus.Ia menambahkan Pemerintah Provinsi tidak memiliki peraturan mengenai angkutan bermuatan melalui sungai. “Pergub akan dibicarakan karena memang seharusnya ada pembatasan. Nanti lintas sektoral akan dibicarakan,” katanya. Kepala UPTD Penyeberangan Syarif Muharram menambahkan feri penyeberangan menambah jam operasional, yakni dari pukul 06.00 hingga 22.00. “Selama tiga hari ini roda empat dan enam lebih banyak jumlahnya. Apalagi pada malam hari,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan setidaknya ada tiga pihak yang harus menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut. “Sampai saat ini proses hukum jalan terus. Ada tiga pihak yang harus menjalani pemeriksaan, baik itu pemilik bauksit, jasa ekspedisi maupun dari izin pelayaran itu sendiri,” kata Mukson, kemarin.


Dilanjutkan Mukson, untuk nahkoda kapal dan ABK-nya sedang menjalani pemeriksaan di Dit Polair Polda Kalbar. Kapal dan ponton sudah diamankan pada tempat terpisah. Untuk kapal diamankan di Markas Polair, sementara pontonnya ada di Pos Polair di wilayah wajok dengan pengamanan ketat.Dikatakan Mukson, dalam proses penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama, Polda Kalbar memerlukan saksi ahli, baik itu dari Sahbandar, pertambangan, Dinas PU untuk mengetahui seberapa jauh kerusakan jembatan yang diakibatkan tertabraknya fender oleh ponton pengangkut 4.000 ton bauksit itu.


“Semua akan kita periksa. Kita juga perlu saksi ahli. Karena kasus itu melibatkan beberapa pihak, maka kita harus mengetahui faktor terjadinya kecelakaan itu, apakah karena faktor alam, kelalaian ataupun karena teknis. Siapa nanti yang bertanggung jawab akan kita lihat pada kesimpulan setelah pemeriksaan tuntas,” kata Mukson.Pihaknya akan menerapkan Undang Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Jika ternyata dalam pemeriksaan ada perkembangan dan memenuhi unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni diajukan ke pengadilan.“Kita lihat perkembangannya ke depan. Apakah ada unsur pidananya atau tidak? Kalau ternyata ada unsur pidana maka akan kita ajukan ke pengadilan,” terang Mukson.


Sungai Kapuas atau Sungai Kapuas Buhang atau Batang Lawai (Laue)[1][2][3][4][5] merupakan sungai yang berada di Kalimantan Barat. Sungai ini merupakan sungai terpanjang dipulau Kalimantan dan sekaligus menjadi sungai terpanjang di Indonesia dengan panjang total 1.143 km.

Nama sungai Kapuas diambil dari nama daerah Kapuas (sekarang Kapuas Hulu) sehingga nama sungai yang mengalir dari Kapuas Hulu hingga muaranya disebut sungai Kapuas, namun Kesultanan Banjar menyebutnya Batang Lawai yang mengacu pada nama daerah Lawie atau Lawai (sekarang Kabupaten Melawi) sehingga nama sungai yang mengalir dari Kabupaten Melawi hingga muaranya di sekitar kota Pontianak disebut Sungai/Batang Lawai.


Sungai Kapuas merupakan rumah dari lebih 700 jenis ikan dengan sekitar 12 jenis ikan langka dan 40 jenis ikan yang terancam punah. Potensi perikanan air tawar di sungai Kapuas adalah mencapai 2 juta ton. Hutan yang masih terlindungi dengan baik menyebabkan sungai Kapuas terjaga kelestariannya.


Namun , belakangan ini sungai Kapuas telah tercemar logam berat dan berbagai jenis bahan kimia, akibat aktivitas penambangan emas dan perak di bagian tengah sungai ini. Walaupun telah mengalami pencemaran oleh logam berat, Sungai Kapuas tetap menjadi urat nadi bagi kehidupan masyarakat (terutama suku Dayak dan Melayu di sepanjang aliran sungai. Sebagai sarana transportasi yang murah, Sungai Kapuas dapat menghubungkan daerah satu ke daerah lain di wilayah Kalimantan Barat, dari pesisir Kalimantan Barat sampai ke daerah pedalaman Putussibau dihulu sungai ini . Dan selain itu, sungai Kapuas juga merupakan sumber mata pencaharian untuk menambah penghasilan keluarga dengan menjadi nelayan/penangkap ikan secara tradisional. Sosial Budaya masyarakat Sungai Kapuas perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengingat pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dapat memengaruhi pola berpikir masyarakat di sekitar aliran sungai Kapuas.

Sungai Kapuas yang lain juga terdapat di provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Kapuas. Sungai ini membentang sepanjang kurang lebih 610 km, dari kecamatan Kapuas Hulu sampai kecamatan Selat yang akhirnya bermuara dilaut Jawa.