Selasa, 08 April 2014

Aidil, Terdakwa Perkara Persisam Diopname

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan permohonan Aidil Fitri, terdakwa  dugaan penyalahgunaan dana hibah Persisam 2007-2008 senilai Rp 27,5 miliar untuk  dirawat di RSUD AW Sjahranie Samarinda mulai hari ini, Kamis  (2/9/2010). 

Permohonan untuk perawatan diajukan terdakwa Senin (30/8/2010) lalu pada sidang perdana. Penasihat hukumnya, Parlindungan Pasaribu,  membenarkn hari ini permohonan kliennya dikabulkan.  

Secara terpisah, Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo SH  membenarkan, PN Samarinda sudah memberitahukan terdakwa Aidil dibantar mulai hari ini.  "Katanya hipetensi lalu berpengaruh ke jantungnya. Anggota saya melaporkan dia (Aidil) dirawat di RSUD AW Sjahranie di ruang Teratai. Dia diinfus dan dibantu oksigen juga," ujar Sugeng.