Minggu, 02 Juni 2013

Gubernur Ingatkan Pengusaha Perkebunan Tak Lakukan Pembakaran

Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengingatkan pengusaha perkebunan kelapa sawit daerah itu tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru.

"Apabila ada perusahaan yang melakukannya, agar segera ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Teras di Palangka Raya, Rabu.

Dia meminta instansi teknis terkait yang membidangi perkebunan tingkat provinsi, kota dan kabupaten mengawasi secara ketat setiap perusahaan perkebunan yang melakukan pembukaan lahan.

Teras juga meminta intansi terkait proaktif dan bekerja lebih keras untuk membina petani ladang berpindah menjadi peladang atau petani menetap melalui teknologi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan menerapkan pola tumpang sari.

Pembinaan ini harus dilakukan secara simultan dari tingkat kecamatan hingga pedesaan melalui Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu (PM2L), katanya.

Gubernur mengatakan, sosialisasi dan revitalisasi kembali kearifan budaya lokal masyarakat terkait pembukaan lahan yang ramah lingkungan dengan sistem pembakaran yang terkendali.

Dia menyatakan optimistis kebijakan tersebut akan menggiring masyarakat menjadi petani menetap dan secara bersamaan program PLTB akan terus disosialisasikan sampai suatu saat nanti tidak ada lagi yang membuka lahan baru dengan cara pembakaran.

Untuk itu perlu ditingkatkan koordinasi dan distribusi informasi dalam pengendalian kebakaran hutan, lahan dan pekarangan. Selain itu juga perlu segera diaktifkan posko tingkat provinsi, kota dan kabupaten, ujarnya.

"Saya minta bupati dan wali kota mengefektifkan posko di masing-masing, mencermati dan mewaspadai wilayah rawan kebakaran berdasarkan peta tingkat kerawanan, dengan melakukan deteksi dan pemadaman dini kebakaran hutan, lahan dan pekarangan," ucapya.

Apabila terjadi bencana kebakaran di wilayah kabupaten/kota, secepatnya dilakukan koordinasi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan tetap berpedoman pada Inpres No.16/2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan