Minggu, 02 Juni 2013

KPU: Herson Lakukan Pelanggaran

Kuala Kapuas, Kalteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyatakan Calon Wakil Bupati Kapuas periode 2013-2018 nomor urut 3 Herson Barthel Aden murni melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terhadap temuan Bawaslu Provinsi Kalteng yang dilakukan oleh Saudara Ir Herson Barthel Aden MSi adalah murni pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada lagi masa untuk memperbaiki persyaratan calon," kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Novita SH MKn, membacakan hasil rapat pleno di Kuala Kapuas, Kamis.

Hasil rapat pleno tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalteng Nomor 20/Div-HPP/Bawaslu/KT/I/2013 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pasangan calon nomor urut 3 yaitu Ir H Muhammad Mawardi MM MSi dan Ir Herson Barthel Aden MSi.

"Sesuai kesimpulan Bawaslu Provinsi Kalteng telah terjadi pelanggaran administrasi terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

Peraturan perundangan tersebut mengatur mengenai surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pasal 59 ayat 5 huruf (g).

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 42 ayat 2 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.

Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 15 ayat 2 huruf (f).

"Sesuai dengan persyaratan yang diajukan kepada KPU Kabupaten Kapuas pada 16 Agustus 2012 dibuktikan dengan formulir model BB 11 KWK-KPU dan Model B6 A-KWK yang ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung," katanya.

Selanjutnya terhadap pelanggaran yang dilakukan tersebut sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu Provinsi, maka KPU Kabupaten Kapuas meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalteng menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri dalam Negeri dan Gubernur Kalteng untuk memberikan sanksi kepada Bupati Kapuas sesuai dengan etika pemerintahan yang baik terhadap calon yang sedang mengikuti proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"KPU Kabupaten Kapuas segera melaporkan secara resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pemungutan suara ulang dilaksanakan," katanya.

Mengingat tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas adalah perselisihan serta berdasarkan perintah, agenda dan kewenangan Konstitusi sesuai amar putusan MK nomor 94/PHPU.D-X/2012 point 5 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai kewenangannya.

Hasil rapat pleno juga sepakat meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalteng untuk memberikan berita acara surat-surat dan kelengkapan temuan kepada KPU Kabupaten Kapuas sebagai bahan laporan kepada MK paling lambat hari Jumat, 18 Januari 2013.

Rapat pleno diikuti dan dihadiri oleh anggota KPU Drs Riak Yones, Hj Nor Awalia S.TP, Misnadi S.Sos dan Suprianto.

Sementara pada 11 Januari 2013, Bawaslu Kalteng melakukan pemanggilan terhadap Bupati Kapuas Muhammad Mawardi untuk mengklarifikasi terkait penunjukan Herson B Aden sebagai Plt Kepala Bappeda.

Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y. Anggen menjelaskan bahwa panggilan untuk klarifikasi tersebut karena adanya gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari pasangan Ben Brahim S Bahat dan Muhajirin (Ben-Jirin) atas pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hasil rapat pleno KPU Kabupaten Kapuas tersebut, Kuasa Hukum Ben-Jirin, Baron Ruhat Binti mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno KPU tersebut menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yaitu Ir H Muhammad Mawardi MM MSi dan Ir Herson Barthel Aden MSi.

"Untuk itu, langkah hukum kami akan melaporkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kapuas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehubungan dengan pelanggaran kode etik," katanya.

KPU Kabupaten Kapuas dianggap tidak menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang nyata-nyata dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 tersebut sebagai peserta pada pemungutan suara ulang, ujarnya.

Kemudian akan melakukan pengecekan ke MK terkait permintaan KPU Kapuas kepada Bawaslu Provinsi Kalteng untuk memberikan berita acara surat-surat dan kelengkapan temuan kepada KPU Kabupaten Kapuas sebagai bahan laporan kepada MK.

"Apapun tindakan hukum yang dilakukan, keputusannya harus sudah keluar sebelum 23 Januari 2013," katanya