Senin, 06 Mei 2013

Guru PNS Boleh Ngajar di Sekolah Swasta

Meskipun sudah terikat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun setiap guru Negeri masih diperbolehkan mengajar disekolah swasta.

Hal tersebut guna untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik khususnya untuk sekolah swasta, demikian diungkapkan Kadis Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu, belum lama ini.

Menurut Lukman, Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang tidak berlaku diskriminasi terhadap sekolah swasta, termasuk menarik guru negeri dari sekolah tersebut.

Guru negeri masih diijinkan mengajar di sekolah swasta hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, jelas Lukman.

“Kebijakan menarik guru negeri dari sekolah swasta sampai saat ini belum dapat diterapkan di Kabupaten Sintang, kita masih ijinkan karena sama-sama memiliki misi mencerdaskan kehidupan bangsa ” ungkap Lukman.