Minggu, 19 Mei 2013

Empat Bulan, Curi 23 Motor

Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim terus membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang terjadi di Kaltim. Baru-baru ini satuan tersebut meringkus dua pelaku asal Banjarmasin di Penajam Paser Utara. Kedua tersangka yang berinisial Mi dan Ni ini sebelumnya dicegat oleh sejumlah polisi berpakaian sipil di jalan poros Penajam.

Mengetahui akan ditangkap, mereka pun kabur ke hutan dan meninggalkan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan. Selama 1,5 jam pengejaran oleh polisi, keduanya berhasil ditangkap. Mobil Xenia tersebut diketahui sebagai mobil operasional untuk melancarkan aksinya. Mereka mencuri sepeda motor yang diparkir, kemudian mengangkatnya dan dimasukan dalam mobil.

“Modusnya sama seperti kasus yang terjadi pada Desember 2012 yang pernah kami ungkap. Tapi yang sekarang beda kelompok,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Antonius Wisnu bersama Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Christian Tory, Jumat (22/3). Saat ditangkap, tambah Christian, dalam mobil pelaku terdapat dua unit sepeda motor.

Nah, dari situ, pengembangan dilakukan, hingga pelaku mengakui ada 23 unit sepeda motor dicuri di wilayah Balikpapan. Aksi pencurian itu dimulai November 2012 hingga Februari 2013. Usai mendapatkan sepeda motor, mereka menjualnya. Per unit dijual dengan kisaran Rp 2-3 juta. “Daerah penjualannya di Banjarmasin ada 16 unit, sisanya di Samarinda dan Kutai Kartanegara,” urainya.

Hingga (23/3) kemarin, kedua pelaku dibawa ke Samarinda bersama anggota Jatanras. Ini dilakukan untuk mengungkap dugaan adanya sindikat penjualan sepeda motor curian dan mencari barang bukti. Modus mencuri sepeda motor dengan cara diangkut dalam mobil disebut sebagai modus yang paling jitu. Sebab mobil tak tampak lalu lalang saat sudah dicuri. Setelah sepeda motor dimasukan ke dalam mobil, sejumlah bagian sepeda motor diganti dan pelat nomornya diganti dengan yang palsu.