Minggu, 19 Mei 2013

Polda Curigai Bahan Peledak Dijual Bebas

Terungkap kasus pengeboman ikan oleh nelayan di perairan Kutai Timur (Kutim), membuat Polda Kaltim penelusuran adanya penjualan bahan-bahan peledak yang disinyalir masih beredar di pasar gelap. Padahal untuk pembelian bahan itu, penjual wajib memiliki izin begitu pula pembelinya. Berdasarkan pengakuan tiga pelaku penangkapan ikan menggunakan bom itu, bom ikan berbahan amonium nitrat beserta detonatornya.

Mereka ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim, Senin (8/4) lalu di perairan Teluk Bakung, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim). Tiga nelayan itu membeli bahan peledak dari seseorang asal Tawau, Malaysia. “Masih kita kembangkan penjualnya. Karena diduga, si penjual itu memasok pada nelayan “nakal” yang mencari ikan dengan cara menggunakan bom,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Antonius Wisnu, kemarin (12/4).

Kata dia, amonium nitrat termasuk bahan kimia berbahaya. Artinya baik dalam keadaan tunggal maupun campuran yang bersifat memancarkan radiasi. Bahan ini juga mudah meledak (termasuk cairan atau gas yang dimampatkan), mudah menyala atau terbakar, oksidator, reduktor, racun, korosif, menimbulkan iritasi, sentilisasi, luka dan nyeri, menimbulkan bahaya elektronik, karsinogenik dan mutagenik, etiologik/biomedik dan bahaya lainnya yang ditetapkan.

Bahan kimia itu terdapat di distributor dan produsennya sampai pemakainya. Sesuai aturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, ada pernyataan produsen dan distributor berkaitan bahan peledak. (lihat grafis). Wisnu menambahkan, bahan kimia serta bahan peledak, ada perusahaan yang memiliki izin untuk penyimpanan dan penggunaan. Bahan peledak biasanya digunakan untuk kegiatan tambang. “Jumlah perusahaannya saya belum rinci.

Mereka memiliki izin dan secara rutin dilakukan pengawasan, baik pendistribusian, pengangkutan maupun pengamanan gudang penyimpanannya,” imbuh Wisnu. Diketahui, lantaran mencari ikan dengan jalan pintas menggunakan bom tradisional, tiga nelayan asal Sangkulirang, Kutim ditangkap anggota Ditpolair Polda Kaltim di perairan Teluk Bakung pada Senin (8/4) lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita peralatan selam seperti sepatu katak, kaca mata, 15 botol amonium nitrat, slang 50 meter, Global Positioning System (GPS), sumbu detonator, dan kompresor