Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ramai diperbincangkan kalangan. Apalagi kenaikan gaji abdi negara sudah lama tidak dilakukan.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 lalu.
Lantas, apakah gaji PNS akan kembali naik setelah dua tahun ini tidak mengalami kenaikan?
"Belum bisa komentar," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, seperti dikutip Jumat (12/8/2021).
Tjahjo mengatakan, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
"Ini yang menjadi prioritas," kata Tjahjo.
Saat disinggung apakah sudah ada pembicaraan antar lembaga terkait untuk rencana ini, Tjahjo tak menjawab. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ramai diperbincangkan. Apalagi kenaikan gaji abdi negara sudah lama tidak dilakukan.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 silam.
Sebab, kebijakan seperti kenaikan gaji PNS memang biasanya diumumkan oleh kepala negara pada saat pembacaan nota keuangan, yakni sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada tanggal 16 Agustus.
Berapa Gaji PNS?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia.
Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Berikut perincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200