Kamis, 18 Februari 2021

Masyarakat adat: Penangkapan ketua adat Kinipan dan 'pelegalan negara atas perampokan di tanah adat

 Berulangnya tindakan "kriminalisasi" yang dialami masyarakat adat disebut aktivis lingkungan sebagai bentuk pelegalan negara atas "perampokan" yang dilakukan pengusaha di wilayah adat.

Ibaratnya, "rumah kita dimasuki pencuri, terus kita melawan pencuri, tapi yang masuk penjara kita karena melawan pencuri tersebut. Ini kesesatan berpikir," kata aktivis lingkungan.

Yang dimaksud aktivis lingkungan ini adalah yang dialami ketua komunitas adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing yang ditangkap oleh aparat keamanan dari rumahnya karena diduga melakukan pencurian, pemaksaan dan perampasan, Rabu (26/08) lalu.

Dalam kasus itu, menurut Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), juga ada lima warga adat yang "dikriminalisasi" yaitu Riswan, Yefli Desem, Yusa (tetua adat), Muhammad Ridwan dan Embang.

Padahal menurut keterangan para aktivis lingkungan, mereka yang ditahan ini melakukan pembelaan diri karena hutan mereka ditebang dan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan telah berupaya untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun belum berhasil akibat apa yang ia sebut "pemerintah daerah yang mempersulit penyelesaian."

Masih di bulan yang sama, tepatnya beberapa hari usai Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Nusa Tenggara Timur saat peringatan Kemerdekaan Indonesia, kekerasan terjadi.

Di tempat asal pakaian adat itu masyarakat mengalami kekerasan. Mereka diusir dan rumahnya dirusak oleh aparat keamanan.

Berdasarkan data Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terdapat 666 kasus laporan konflik agraria sepanjang 2016 hingga 2019 yang melibatkan 176.132 kepala keluarga dan 1.457.084 hektare lahan.

Berdasarkan keterangan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hanya dalam beberapa bulan, dari Maret sampai awal Juli 2020, telah terjadi 28 konflik agraria di Indonesia yang diikuti dengan tindakan "kriminalisasi".

Sementara itu, berdasarkan data Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terdapat 666 kasus laporan konflik agraria sepanjang 2016 hingga 2019 yang melibatkan 176.132 kepala keluarga dan 1.457.084 hektare lahan.

KNPA pun meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung menyelesaikan konflik argaria tak berujung itu.

Dalam video di atas, beberapa polisi dari Polda Kalimantan Tengah terlihat sedang menangkap paksa Effendi Buhing dari rumahnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan Effendi ditangkap karena diduga berperan sebagai otak dari dugaan tindakan pidana pencurian mesin, pemaksaan dan perampasan dan dugaan pembakaran pos jaga milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan profesional oleh kepolisian. Saat dijemput, dia emosi, keluarganya. Ini murni kriminalitas, tidak ada sangkut paut dengan apapun," kata Hendra saat dihubungi wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau

Effendi disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP karena diduga turut serta membantu dan melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara, tambah Hendra.

Saat dihubungi, Hendra mengatakan Effendi tengah dalam perjalanan menuju Polda Kalteng guna menjalani pemeriksaan.

Senada dengan itu, Kepala Hubungan Masyarakat PT SML Wendy Soewarno mengatakan sering kali diganggu oleh Effendi dan teman-temannya.

"Karyawan diancam, pos pantau dirusak, motor dibakar, alat kerja dirampas. Jadi penangkapan Polda Kalteng murni tindak pidana, bukan kriminalisasi terkait hutan adat," klaim Wendy.

'Kriminalisasi' pejuang lingkungan: Upaya sistematis hancurkan hutan

Namun Komite Nasional Pembaruan Agraria menilai tindakan polisi sebagai bentuk kriminalisasi kepada pejuang lingkungan yang melindungi hutan adat dari gempuran investasi pengusaha kelapa sawit.

"Riswan dan Effendi saat itu mau menghentikan penebangan hutan, melindungi hutan. Mereka mengambil dan menahan chainsaw (pemotong pohon), tidak benar dirampas apalagi dicuri. Kalau dicuri seharusnya diam-diam," kata Dimas N Hartono, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, dalam sebuah konferensi pers daring, Kamis (27/08).

Saat konferensi itu berlangsung, kata Dimas, keberadaan Effendi tidak bisa diketahui.

Dimas mengatakan Effendi dan kelima masyarakat adat Kinipan menolak hutannya dijadikan perkebunan sawit karena memiliki kekayaan alam tinggi, seperti kayu ulin dan besi berlimpah, dan menjadi sandaran hidup masyarakat adat.

"Hutan itu sebagai pelindung. Ketika daerah aliran sungai Batang Kawa rusak akan merusak Kabupaten Lamandau sendiri. Kinipan tidak pernah banjir, tapi dalam dua tahun terjadi banjir, padahal di hulu, apalagi yang di hiir. Mereka mempertahankan adat istiadat, budaya, alam dan kehidupan masyarakat," kata Dimas.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyebut "kriminalisiasi" enam masyarakat adat Kinipan merupakan upaya sistematis dalam menghancurkan hutan dan komunitas adat Kinipan menjadi perkebunan sawit.

"Berdasarkan peta adat Kinipan, batas luar wilayah adat punya nama, dan ada petanya, ada sejarahnya. Sehingga itu masuk dalam wilayah adat," kata Widodo.

Rentetan konflik agraria: Masyarakat adat sebagai 'jualan'

Masyarakat adat berdemo di Desa Kinipan, Kalimantan Tengah menolak konvesi hutan menjadi perkebunan sawit.

Masyarakat adat berdemo di Desa Kinipan, Kalimantan Tengah menolak konvesi hutan menjadi perkebunan sawit.

Berdasarkan keterangan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hanya dalam beberapa bulan, dari Maret hingga awal Juli 2020, telah terjadi 28 konflik agraria di Indonesia, yang diikuti dengan tindakan kriminalisasi.

Konflik yang melibatkan antara pengusaha dan masyarakat adat itu menunjukan bahwa pemerintah hanya menjadikan keanekaragaman budaya dan masyarakat adat sebagai bahan "jualan" untuk mendatangkan investor.

"Pemerintah mengakui masyarakat adat tapi hanya sebagai kamuflase dan jualan investasi karena kehidupan masyaraktnya diintimidasi, diusir, dikriminalisasi. Indonesia dalam krisis agraria," kata Benni Wijaya dari KPA.

Masyarakat menolak Hutan Kinipan dijadikan perkebunan sawit.

Akar masalah dari rentetan krisis konflik agraria di Indonesia, menurut Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, disebabkan kesesatan berpikir negara dalam melihat masyarakat dan wilayah adat.

"Negara memberikan izin legal kepada perusahaan untuk beroperasi, tapi hak-hak masyarakat dan wilayah adat tidak diakui negara padahal mereka yang menempati wilayah adat itu," kata Hidayati.

Akibatnya terjadi legalisasi tindakan "perampokan" oleh pengusaha di wilayah adat.

Ibaratnya, "rumah kita dimasuki pencuri, terus kita melawan pencuri, tapi yang masuk penjara kita karena melawan pencuri tersebut. Ini kesesatan berpikir. Tidak bisa hanya dilihat dari legal formal, perusahaan punya izin jadi bisa apa saja, dan masyarakat adat harus setuju, tidak bisa," kata Hidayati.

"Masyarakat selalu di posisi dirugikan, dituduh mencuri, menghalang-halangi, padahal mereka telah dirampok habis-habisan, dibiarkan menderita, bahkan dipenjara. Dan perampokan ini dilegalkan oleh pemerintah sehingga pengusaha bisa berbuat semaunya di wilayah adat," katanya.

PT SML telah mengantongi surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang izin pelepasan hutan seluas 19.091 hektare.

PT SML juga dizinkan melakukan kegiatan usaha di tahan seluas sekitar 9.435 hektare oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Untuk itu guna melindungi masyarakat dan wilayah adat, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi meminta negara untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat adat yang terbengkalai 10 tahun di DPR.

"RUU itu mangkrak bertahun-tahun, tapi Omnibus Law yang baru saja muncul akan segera disahkan. Kami meminta Presiden Jokowi turun tangan, segera bertindak serius, memerintahkan polisi menarik diri dari konflik, dan berpihak ke masyarakat bukan ke pengusaha, memerintahkan KLHK dan Kementerian Agraria mereview izin-izin yang bermasalah baik di Kinipan, Besipae dan wilayah lainnya," kata Rukka.

Munculnya konflik agraria menurut Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang membidangi pembangunan manusia, Abetnego Tarigan disebabkan dua hal.

Pertama, konflik agraria yang terjadi di era Jokowi merupakan letupan kasus-kasus di masa lalu yang tidak selesai.

"Isu agraria menjadi muncul karena isu ini menjadi fokus pemerintahan Jokowi sehingga menjadi diekspresikan dan dikeluarkan, padahal penyebabnya terjadi di masa lalu. Kebijakan pusat, kami mendukung percepatan pengakuan tanah adat," kata Abetnego.

"Di periode Pak Jokowi, hutan adat itu yang paling banyak diakui. Tapi memang kami mengakui proses pengakuan tanah adat itu tidak mudah," kata Abetnego.

Ia mencontohkan di kasus Kinipan misalnya, pemerintah daerah menjadi faktor penghambat pengakuan wilayah adat Kinipan.

"Yang Kinipan ini kami sudah mengundang pertemuan bahkan ke sana, tapi mandek karena pemda tidak menunjukan itikad baik menyelesaikan masalah dan mencari solusi, malah menanyakan ke warga legalitasnya, justru legalitas itu tanggung jawab pemda membantu masyarakat punya legalitas. Lalu Ketika masyarakat menghentikan upaya itu yang muncul pendekatan keamanan," kata Abetnego.

Faktor kedua adalah ketar-ketirnya para pengusaha lahan akibat ketatnya aturan perizinan dan pengelolaan hutan di era Jokowi, seperti Peraturan Presiden (Perpes) tentang Reforma Agraria, Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, dan lainnya.

"Selama ini banyak pengusaha yang menggunakan lahan hanya sebagai land banking, cadangan lahan. Mereka khawatir kalau lahan cadangan yang dulu didapat dengan mudah sekarang direview, direvisi, dicabut. Sehingga mereka berupaya melakukan penguasaan dan pengelolaan tanah itu, yang akhirnya menciptakan konflik," kata Abetnego.

Ke depan, kata Abetnego, KSP akan membicarakan masalah Kinipan dan konflik agraria lainnya secara lintas kementerian, seperti dengan KLHK dalam konteks masyarakat adat, Kementerian Agraria dalam konteks pertanahan, dan Kementerian Dalam Negeri dalam menyelaraskan pandangan.

"Tidak rumit sebenarnya di Kinipan. Masyarakat tidak setuju untuk bersawit, seharusnya dihargai dan dilindungi, jangan dipaksakan menjadi petani plasma sawit. Seolah-olah dengan mendapatkan izin, perusahaan berhak menyuruh semua masyarakat menjadi petani plasma sawit, padahal mereka mau jadi petani berhutan," kata Abetnego.