Senin, 01 Juni 2020

PSBB Kabupaten Kapuas Di Mulai Hari Ini

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah disetujui Menteri Kesehatan RI sebagaimana Keputusan nomor HK.01.07/Menkes/339/2020 pada 28 Mei 2020.

Rapat koordinasi persiapan pemberlakuan PSBB pun digelar di Aula Bappeda Kapuas,  dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.


Rapat koordinasi diikuti unsur forkopimda dan lintas sektor maupun organisasi masyarakat serta lainnya.

Hasilnya disepakati, PSBB akan diberlakukan mulai 1 sampai 15 Juni 2020 mendatang, sebagai upaya percepatan penanganan virus corona atau covid-19.

• Kades Timpah Kabupaten Kapuas Sambut Pemudik dengan Rapid Test

• RESMI, Menkes Setujui Pemkab Kapuas Terapkan PSBB

• PSBB Banjarbaru Berakhir, Kenormalan Baru Disosialisasikan Atasi Covid-19

"Kami telah bersepakat untuk menerapkan PSBB mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 15 juni, selama 15 hari," kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi.

Dilanjutkannya, untuk penerapan atau mekanisme di lapangan, pihaknya tengah mempersiapkannya terlebih dahulu, agar bisa berjalan dengan efektif dan maksimal.

"Terkait itu sudah ada di juklak juknisnya, dan nanti akan ada Peraturan Bupati (Perbup) yang hari ini akan selesai, dan  mulai dilakukan sosialisasi ke masyarakat apa itu PSBB," ujarnya.

Terkait itu, ia harapkan camat berjenjang ke bawah, lurah hingga kades untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas akan melaksanakan PSBB.

Ia berharap pemberlakuan PSBB ini nantinya dapat menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.
Mengingat akan diperketatnya aturan-aturan berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19.

"Pak Kapolres dan Dandim beserta jajaran, juga akan secara intens dan ketat mengawal PSBB ini semua untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas," tandasnya.

Adapun, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam surat keputusan Menkes perihal disetujuinya PSBB di Kabupaten Kapuas atas dasar pertimbangan bahwa dari data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas.


Kemudian bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial,
ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna menekan penyebaran covid-19 semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, dalam surat itu memutuskan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.