Jumat, 21 Juni 2013

PHK Mulai Tak Terbendung

SENDAWAR - Jumlah pastinya belum diketahui. Namun, sesuai pengakuan beberapa pihak jumlah karyawan perusahaan tambang sudah cukup banyak yang harus dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sejak Oktober 2012 yang lalu sampai sekarang.

Petinggi Muara Lawa Kecamatan Muara Lawa Mulyadi Arief menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan tambang yang di-PHK, sejak Oktober 2012 lalu. Jumlah ini terdiri 100 orang lebih dari PT Energi Batu Hitam (EBH), sisanya gabungan dari PT Thiess, PT Riung Mitra Lestari, dan perusahaan lainnya.

“Perusahaan yang melakukan PHK ini sebagian besar dari sub kontraktor PT Trubaindo Coal Mining atau PT Banpu, kecuali PT EBH,” kata Adi panggilan akrab Mulyadi Arief kepada harian ini, dua hari lalu. Dampak dari PHK, kondisi daya beli masyarakat di Muara Lawa mulai melesu. Tak hanya itu, sekitar 90 orang di Muara Lawa berharap pekerjaan.

Sementara itu, Camat Muara Lawa Roberthus Syahrun mengklaim PHK yang dilakukan perusahaan masih dinilai tidak baik. Maksudnya, banyak karyawan lokal yang di-PHK. “Kita berharap janganlah karyawan lokal di-PHK,” sarannya.

Terpisah, kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kubar Hermanuddin melalui Kabid Hubungan Industrial Anatalia dan Kasi Hubungan Idustrial Apriani di kantornya, Rabu (19/6), membenarkan, jika PHK sudah dilakukan hingga sekarang. “Memang jumlah pastinya yang di-PHK kami belum mengetahui,” ungkap Anatalia dibenarkan Apriani. Tapi cukup banyak. Khususnya PT Thiess sekitar 60 karyawan yang di sudah PHK, belum perusahaan lainnya lagi.

Yang ditekankan, ketika dilakukan PHK sesuai aturannya perusahaan dan karyawan dimaksud wajib melakukan kesepakatan yang menyangkut alasan PHK, serta pemberian uang pesangon. “Jika dilakukan PHK secara sepihak atau merugikan bagi karyawan bisa mengadukan kepada Disnaker Kubar untuk menjembatani persoalan tersebut,” kata Anatalia.

Ditegaskan Apriani, karyawan yang di-PHK jangan mudah menyalahkan pihak perusahaan. Tetapi harus melihat dulu kesepakatan kerja yang ditandatangani ketika penerimaan awal. “Karena muncul beberapa persoalan ketika dilakukan PHK, banyak karyawan yang tidak mau terima. Sementara sudah jelas aturan yang disepakati pihak perusahaan dan karyawan. Makanya, kalau mau bekerja baca dulu kesepakatan kerjanya baru ditandatangani,” singgung Apriani.