Minggu, 02 Juni 2013

Pemkot Palangka Raya Segera Tertibkan Travel Liar

Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya segera menertibkan keberadaan travel liar (tidak resmi).

"Batas waktu yang kami berikan bagi pengusaha angkutan umum yang tidak berizin maupun travel liar hingga September 2012 ini,"kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Palangka Raya Basirun Sulang, Selasa.

Akan tetapi tuturnya, sebelumnya penertiban terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan, mengenai penerapan peraturan perhubungan angkutan umum transporasi darat, sehingga saat ada tindakan di lapangan tidak ada komplin.

Soialisasi berupa dialog langsung dengan pengusaha travel yang dijadwalkan pada 9 dan 10 September dan akan dipimpin langsung Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia serta untuk mendengar segala aspirasi dari pengusaha travel.

Ia menilai keberadaan travel liar ini bisa merugikan penumpang karena dari segi keselamatan selama diperjalanan lantaran tidak memiliki izin termasuk tidak memberikan asuransi keselamatan jiwa sebagai syarat utama operasional armada angkutan umum.

Penertiban bekerjasama dengan aparat kepolisian dari Polres dan Polda Kalteng karena keberadaan travel liar tidak diperbolehkan undang-undang.

"Nanti kita cek dan ricek baik izin, manifest dan kelengkapan standar operasionalnya, untuk membuktikan legal atau illegalnya armada yang dioperasionalkan,"ucapnya.

Tidak hanya penertiban travel liar saja yang akan dilakukan, namun juga bagi angkutan umum resmi yang memiliki izin, akan tetapi tidak bersedia masuk dan beroperasi di terminal AKAP.

Ia juga memberi apresiasi kepada angkutan umum yang menuju Kabupaten Sampit dan Pangkalan Bun, sudah masuk ke terminal AKAP.