Rabu, 19 Juni 2013

Pemkab Kapuas Diminta Selesaikan Batas Daerah

DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah kabupaten setempat untuk mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah dengan daerah tetangga Kabupaten Pulang Pisau.

Elieser Timbung dari Fraksi Gerakan Peduli Daerah (F-GPD) DPRD Kabupaten Kapuas, di Kuala Kapuas, Selasa mengatakan Pemerintah Kabupaten Kapuas agar mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng mempercepat penyelesaian perselisihan penegasan batas daerah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

"Penyelesaian perselisihan penegasan batas daerah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau dengan memperhatikan kondisi dan fakta riil dilapangan," katanya.

Penyelesaian perselisihan penegasan batas daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2006, katanya pada Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Kapuas agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mencabut pilar batas yang telah dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau di Kecamatan Kapuas Barat.

Pilar batas yang telah dipasang oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau itu tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan penegasan batas sebagaimana diatur Permendagri Nomor 1 Tahun 2006.

"Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang salah dimasyarakat mengenai batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau didaerah tersebut," katanya.

F-GPD juga menyarankan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tekhnis bidang perkebunan hendaknya melakukan pengawasan secara khusus terhadap perijinan perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

"Khususnya yang berada pada daerah perbatasan serta selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, apabila ada perijinan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang berpotensi terjadinya tumpang tindih penerbitan pemberian perijinan," demikian Elieser Timbung.