Rabu, 19 Juni 2013

Kapolres Resor SanggauJanji Transparan Penanganan Kasus

SANGGAU - Langkah humanis ditunjukan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau, AKBP Sigit Dedy P dalam melakukan reformasi birokrasi. Hal itu terkait keterbukaan informasi bagi masyarakat maupun media massa.


Ia berjanji akan terbuka jika memang ada informasi yang diperlukan terkait penanganan berbagai kasus oleh kepolisian. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanah Undang-undang sehingga semua pihak perlu tahu.


"Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, tentu kita akan sampaikan, tetapi dengan catatan jangan marah tidak secara keseluruhan karena dalam pengembangan. Kalaupun saya tidak bisa, boleh dengan Waka, Kabag Humas," janjinya, usai bersilaturahmi dengan sejumlah awak media, Rabu (19/6/2013).


Ia menjelaskan, ada berbagai pertimbangan informasi terkait sebuah kasus yang ditangani pihak kepolisian tidak dilakukan ekspos secara keseluruhan. Hal itu terutama kasus yang sedang ditangani sedang dalam tahap penyelidikan, atau berdampak sosial.


"Dalam berita tentu ada 5W + 1H, faktanya memang seperti itu. namun, tentu selain itu ada effect atau dampak yang ditimbulkan, seperti SARA dan lain. Untuk itu, kita minta kerjasama media untuk juga bisa berperan mendinginkan, dan saya percaya itu media faham tentang itu," terangnya.