Minggu, 16 Juni 2013

Haji- Kaltim Kembalikan 200 Kursi Ke Pusat

SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kaltim terpaksa mengembalikan 200 kuota calon jamah haji ke Kemenag Pusat, akibat mereka yang masuk giliran berangkat belum melunasi pembayaran hingga jatuh temponya lewat.

"Masa pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) adalah 3 hingga 12 Juni 2013, tetapi hingga masa itu lewat ternyata masih terdapat 200 orang yang tidak melunasinya, sehingga sesuai ketentuan kuota itu harus dikembalikan ke pusat untuk diproses lagi," ucap Kepala Kanwil Kemenag Kaltim HM Kusasi di Samarinda, Sabtu.

Menurutnya, kuota calon jamaah haji di Kaltim musim ini sebanyak 2.782 kursi yang disebar ke kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, terdapat 2.582 orang yang sudah melunasinya sehingga tersisa 200 orang yang tidak melunasi BPIH.

Apabila dirinci berdasarkan porsi per kabupaten dan kota, maka calon jamaah asal Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara yang paling banyak belum melakukan pelunasan.

Dari kuota calon jamaah untuk Balikpapan yang sebanyak 512 kursi, terdapat 469 orang yang melakukan pelunasan, sedangkan sisanya 43 orang hingga batas akhir pelunasannya tidak melakukan pelunasan.

Selanjutnya untuk Samarinda, dari kuota 528 calon jamaah, terdapat 490 orang yang melakukan pelunanasan. Ini berarti masih tersisa 38 orang yang tidak melunasinya.

Kemudian untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, dari 490 kursi yang disiapkan, terdapat 455 orang yang melunasinya sehingga masih menyisakan 35 orang yang belum melunasi BPIH.

Sedangkan untuk Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Kota Tarakan yang kuotanya terbatas, masing masing menyisakan 4 kuota dari 84 kursi, 4 kursi dari 50 kursi, dan 3 kursi dari 140 kursi yang tersedia.

Berdasarkan ketentuan, katanya lagi, calon jamaah haji yang tidak melakukan pelunasan pada musim haji ini, otomatis akan masuk daftar tunggu antrean keberangkatan haji pada musim sebelumnya atau 2014 Masehi (1435 Hijriah).

Menurutnya, sisa kursi dari kuota yang tidak dilunasi itu otomatis dikembalikan ke pusat dan menjadi kuota nasional, setelah itu biasanya dikembalikan lagi ke daerah untuk calon jamaah usia lanjut sekitar 83 tahun yang telah terdaftar sampai 7 Januari 2013.

Setelah kuota untuk usia lanjut itu terpenuhi dan masih ada sisa kursi, maka akan diberikan untuk pendamping suami atau istri yang terpisah karena kesalahan sistem maupun untuk pendamping calon jamaah yang butuh pendamping. (