Rabu, 19 Juni 2013

Disdukcapil Sintang Kewalahan Tangani Akta Lahir

Pasca dikeluarkannya putusan mahkamah konstitusi bahwa permohonan akta kelahiran diatas usia 1 tahun tak melalui pengadilan dan langsung ke Disdukcapil meningkatkan permohonan akta lahir di Kabupaten Sintang. Akibatnya Disdukcapil Sintang kewalahan dengan membeludaknya permohonan tersebut. Hingga 18 Juni sudah 4.139 Akta kelahiran yang diproses.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang Syarif Muhammad Taufik mengungkapkan pihaknya terpaksa harus melakukan penambahan operator untuk pelayanan permohonan Akta kelahiran.

"Terpaksa operatornya kita tambah untuk menghindari penumpukan, ada pegawai di bagian depan yang kita pindahkan untuk membantu pelayanan. Karena mulai Mei terjadi peningkatan yang luar biasa," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (19/6/2013).

Lonjakan permohonan akta kelahiran dikatakannya terjadi terutama untuk usia 61 hari hingga setahun dan usia satu tahun ke atas.

"Hingga 18 Juni 2013, permohonan akta kelahiran yang sudah kita proses sebanyak 4.139 akta kelahiran. Usia O-60 hari sebanyak 964 akta, usia 61 hari- usia setahun sebanyak 1.733, akta untuk usia satu tahun ke atas sebanyak 1.442 akta," jelas Taufik.