Minggu, 19 Mei 2013

Komitmen Bersama Susun SOP

Rapat Pleno Standar Operasional Prosedur (SOP) dilaksanakan Senin (13/5) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar. Acara dihadiri Sekkab Kukar Edi Damansyah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Chairil Anwar, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bahteramsyah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Chairul Padlan, dan Kepala Bagian Ortal Pemkab Kukar Dardiansyah.

Acara ini didasari komitmen bersama pejabat struktural Sekretariat Kabupaten Kukar pada 30 Maret 2013 lalu dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, juga draf Peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan SOP Adiminstrasi Pemerintah (AP) Pemkab Kukar.

Dalam kesempatan tersebut, Edi mengatakan bahwa SOP merupakan penataan pekerjaan yang sudah tertuang di beberapa peraturan agar lebih teratur dan terarah. SOP juga menentukan waktu pengerjaan agar lebih terarah dan terukur agar hasil yang didapat sesuai standar yang ditetapkan.

Dia berharap bagian-bagian lain di Sekkab Kukar dapat menyosialisasikan SOP sebagai standar prosedur pekerjaan yang baku dan harus dilalui untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu agar pegawai dapat menjaga konsistensi dan tingkat kinerja baik secara perorangan maupun tim dalam unit kerjanya.

Menurut Edi, SOP ini bertujuan mengetahui dengan jelas peran dan fungsi di tiap-tiap bagian. Selain itu untuk memperjelas alur tugas, wewenang, dan tanggung jawab para pegawai di tiap bagian. Dia juga sangat kagum dengan kerja Bagian Ortal dalam membentuk SOP. “Ini merupakan prestasi yang luar biasa,” ungkapnya bangga.

SOP sangat diperlukan untuk mengetahui standar-standar operasional prosedur sebagai acuan kerja untuk menjadi sumber daya manusia yang professional dan andal sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Gerbang Raja yang diusung Bupati Kukar.