Sabtu, 21 Agustus 2021

Perbatasan Kaltim-Kalsel Disekat, Warga Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

 Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyekatan di perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan hingga 22 Agustus 2021. Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa menyatakan penyekatan tersebut dilaksanakan di Muara Komam dan Batu Engau yang bekerja sama dengan Satgas Covid19 Pemkab Paser. "Penyekatan ini terlaksana akibat perubahan penularan Virus Corona Disease 2019. 

Kabupaten Paser sebelumnya masih Level 3, saat ini menjadi Level 4," ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Sabtu (21/8/2021). Dia menuturkan bahwa dalam penyekatan pihaknya didampingi Kodim 0904 Paser, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Muara Engau. “Berharap ini dapat mengurangi penyebaran virus Covid19,” jelasnya. Sementara itu, Kasi Pengamanan,

 Pengawalan dan Protokoler Satpol PP Kaltim Rollan Manullang mengatakan masyarakat Kalimantan Selatan yang memasuki Kalimantan Timur wajib di Swab dan menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali. “Baik pengendara roda 4, penumpang dan pengguna roda 2. Masyarakat yang melintas diwajibkan menggunakan masker, bila tidak menggunakan atau membawa, kita berikan masker,” pungkasnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 Kaltim, per 20 Agustus 2021, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 921 orang, pasien sembuh sebanyak 1.434 kasus, dirawat 558 kasus, dan dinyatakan meninggal dunia 45 kasus. 

Kasus paling tinggi berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 149 kasus positif, sembuh sebanyak 167 kasus dan meninggal 3 kasus. Sedangkan, paling rendah dialami oleh Kabupaten Mahakam Ulu yaitu 6 kasus positif, 38 kasus sembuh dan tidak ada kasus meninggal dunia.