Sabtu, 26 Juni 2021

Perusahaan Berbentuk PT, CV dan Badan Hukum Lainnya Tidak bisa Memeliki Tanah SHM




Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA dikatakan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (2) UUPA diberikan pengecualian, yaitu bahwa Pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik.

Bila sepetak tanah yang berstatus SHM atas nama seorang pribadi dengan staus tanah SHM ketika di beli oleh perusahaan PT atau CV berubah status menjadi HGB.
Tanah hak milik yang dibeli oleh badan usaha berbadan hukum seperti PT statusnya menjadi HGB karena pada dasarnya UUPA tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan cara pemberian HGB kepada badan usaha tersebut oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT.


Pengecualian subjek hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (“PP No. 38/1963”). Berdasarkan Pasal 1 PP No. 38/1963, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:

Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);

Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);

Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;

Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Berdasarkan uraian pada Pasal 1 PP No. 38/1963, dapat kita lihat bahwa BUMN tidak termasuk ke dalam badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

Karena untuk kepentingan suatu badan hukum dalam hal ini adalah PT (Perseroan Terbatas) harus merubah status tanahnya yang semula hak milik menjadi hak guna bangunan karena perlu diketahui bahwa pada dasarnya suatu badan hukum khususnya PT (Perseroan Terbatas) harus berstatus hakguna bangunan meskipun dalam melakukan suatu perubahan tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit dan memerlukan suatu proses yang cukup lama.

Perusahaan merupakan badan hukum, namun dalam hal kepemilikan tanah di Pasal 21 UUPA hanya badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai hak milik atas tanah. Penjelasan mengenai badan hukum apa saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Meski hanya badan hukum tertentu yang dapat memperoleh hak milik atas tanah, namun bukan berarti badan hukum lain seperti perusahaan swasta, koperasi, yayasan dan badan hukum lainnya (selain dari yang ditetapkan dalam PP Nomor 38 Tahun 1963) tidak mendapatkan pengakuan atas tanah. Badan hukum tersebut tetap memperoleh haknya yaitu dan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.