Selasa, 11 Juni 2013

Pajak Kurangi Minat Terhadap Rokok

Banjarmasin - Pajak rokok diharapkan mampu mengurangi minat konsumsi masyarakat terhadap rokok, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan yang kini berpenduduk mencapai 3,6 juta jiwa.

Harapan itu dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (BPR) DPRD Kalsel dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda pajak rokok, yang disampaikan pada rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Selasa.

Selain itu, dari pajak rokok tersebut diharapkan mampu mendanai program/kegiatan pemerintah daerah dalam rangka mengurangi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang disebabkan asap rokok.