Minggu, 19 Mei 2013

Gantung Diri, Berusaha Diselamatkan,tapi Gagal

Penyidik Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mendapati beberapa fakta terkait tewasnya Samsudin (42), warga Jalan Projakal RT 72 No 49, Balikpapan Utara. Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ditemukan tewas di dalam kamar pada Kamis (16/5) lalu diduga akibat gantung diri. Untuk memastikan penyebab kematiannya, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari tim medis RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Analisis polisi, istri korban, yaitu Nina Mariati (42), saat itu hanya mencakar dan ada bekas gigitan ringan pada dada korban. Ini diketahui dari visum tubuh korban. Namun, ditemukan juga bekas lilitan tali pada bagian leher. Informasi yang dihimpun penyidik, usai pasangan suami istri (pasutri) ini terlibat cekcok dan perang fisik, Nina meninggalkan ke ruang depan. “Saat Nina ke depan, korban memasang tali untung gantung diri.

Korban sempat berusaha diselamatkan. Tapi, karena tubuh Nina yang kecil, akhirnya tak kuat memeluk dan menahan korban yang mempunyai postur badan besar,” terang Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Suharno, kemarin. Diduga, saat posisi menggantung dengan tali jemuran di dalam kamar, korban tak kuat menahan. Dengan menggunakan celurit, tali diputus oleh korban.

Setelah putus, korban terjatuh kemudian bagian kepala membentur lantai. “Sejumlah analisis dan fakta kami temukan. Ini diperkuat dengan kesaksian istrinya. Kalau secara logika, istrinya tak mungkin menganiaya sampai korban meninggal. Karena di samping istrinya posturnya lebih kecil, pada tubuh korban juga tidak ditemukan luka serius,” jelasnya.

Nina sendiri menuturkan, saat pertengkaran terjadi, suaminya mengancam hendak bunuh diri dengan cara gantung diri. “Dia sudah ambil tali dan mengikatkan di atas pintu. Saat istrinya ke ruang depan, kembali ke kamar, suaminya sudah menggantung,” kata Kapolsek menirukan perkataan Nina. Rumah tangga pasutri ini sudah mulai retak diduga sejak korban memiliki wanita idaman lain (WIL). “Sejak Januari, sudah mulai kerap bertengkar. Puncaknya pada Kamis itu,” urainya.

Sementara ini, polisi masih belum bisa menjeratkan pasal penganiayaan hingga tewasnya korban. “Untuk dijerat tentang menghilangkan nyawa, bukti-buktinya masih lemah dan minim. Kalau pun bisa masuk unsur pidananya, hanya penganiayaan ringan karena ada bekas cakaran pada tubuh korban. Tunggu hasil autopsi selanjutnya baru bisa disimpulkan,” jelasnya