Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan akreditasi puskesmas dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kepala Dinkes Sulbar, drg Asran Masdy, SKG, MAP di Mamuju, Kamis mengatakan, akreditasi puskesmas merupakan Program Direktorat Jenderal Mutu Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang dilaksanakan Dinkes Sulbar.
Ia mengatakan, program akreditasi puskesmas merupakan salah satu upaya dalam menjamin peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Menurut dia, program tersebut dilaksanakan Dinkes Sulbar dengan melaksanakan bimbingan teknis pengisian indikator nasional mutu (INM) dan insiden keselamatan pasien (IKP) serta fasilitas kesehatan tingkat pertama
Melalui pelaksanaan standar akreditasi puskesmas, diharapkan memberikan manfaat tidak hanya bagi kepuasan pasien, karena pelayanan yang diberikan sesuai standar sehingga aman katanya. Tetapi lanjutnya, juga memberikan kepuasan dan keamanan petugas kesehatan, karena pelayanan kesehatan yang diberikan, telah sesuai aspek legal dan pedoman tindakan medis.
Ia menyampaikan, Provinsi Sulbar telah memiliki 98 Puskesmas pada sejumlah Kabupaten, dan sebanyak 86,7 persen atau sebanyak 85 unit diantaranya telah terakreditasi. Puskesmas di Sulbar yang terakreditasi tersebut dibagi pada tiga kriteria yakni sebanyak 18 puskesmas terakreditasi dasar, sebanyak 54 puskesmas terakreditasi madya dan 13 puskesmas terakreditasi utama katanya.
Kepala Dinkes Sulbar mengatakan, alam mendorong transformasi Akreditasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas maka kementerian kesehatan mendorong transformasi dengan melaksanakan akreditasi melalui kebijakan diantaranya mendorong akreditasi fasilitas puskesmas, yakni klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah.
Kemudian lanjutnya, standar akreditasi dan standar biaya survey serta petunjuk teknis maupun modul pelatihan bagi survei dan penyelenggaraannya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, penggunaan teknologi informasi akan dilakukan dalam penyelenggaraan survei akreditasi.
Akreditasi puskesmas merupakan rencana pembangunan jangka menengah pemerintah 2020-2024 untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas katanya.