Muh Said, kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Sulawesi Selatan ditahan di Polres Jeneponto.
Ia ditahan karena diduga kuat memalsukan sejumlah data saat pendaftaran Pilkades 2015 dan 2021 lalu. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim saat konferensi pers di aula Mapolres Jeneponto. "Kita tetapkan sebagai tersangka kades Pappalluang pada tanggal 31 Januari malam dengan dugaan pemalsuan data," kata AKP Hambali .
Lanjutnya, saat oknum kepala desa ditetapkan tersangka pada saat itu. Pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Setelah kita tetapkan tersangka. Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tambahnya.Kepala Desa Pappalluang dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ditanya soal data apa saja yang dipalsukan oleh kepala desa Pappalluang saat melengkapi berkasnya. Ia hanya menyebutkan satu data yaitu Ijazah, padahal diduga masih ada data lain yang ikut dipalsukan. "Salah satunya ijazah," singkatnya AKP Hambali. Sekedar diketahui bahwa kepala desa Pappalluang sudah terpilih dua periode. Namun baru berhasil diungkap di periode keduanya.