Minggu, 01 April 2018

Bagaimana Tindakan Rencana Rehabilitasi Tumpahan Minyak

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan kepada PT Pertamina untuk segera menindaklanjuti sanksi administrasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia supaya segera melakukan presentasi perencanaan rehabilitasi lingkungan dampak dari tumpahan minyak.

Ini diungkapkan Kepala DLH Kota Balikpapan, Suryanto saat bersua dengan Tribunkaltim, yang menjelaskan, sanski administrasi sudah diberikan kepada pihak Pertamina sekarang tinggal menunggu paparan perencanaan pemulihan lingkungan yang terkena tumpahan minyak.

“Secepatnya dipaparkan ke kami supaya dalam waktu dekat sebelum lebaran sudah bisa dipaparkan,” tegasnya pada Jumat (25/5/2018) di ruang kerjanya Jalan Ruhui Rahayu.


Pemaparan perencanaan pemulihan lingkungan Teluk Balikpapan nanti disampaikan di hadapan para KLHK, DLH Kota dan Provinsi Kalimantan Timur.

Nanti hasil pemaparan ini akan dinilai oleh KLHK. Jika disetujui maka akan dipakai untuk penerapan pemulihan lingkungan yang kena bekas tumpahan minyak.

“Rencana pemulihan sudah disetuji nanti mereka (Pertamina) yang melaksanakan. Setiap kurun waktu tiga bulan nanti dievaluasi juga diverifikasi seperti apa kebersihannya oleh KLHK. Kalau kemudian dinilai telah bersih maka nanti dikeluarkan surat pernyataan pemulihan sudah tidak terkontaminasi,” ungkapnya.


Menurut dia, mengenai pemulihan lingkungan itu bukan dalam waktu singkat tetapi butuh proses yang lama dan panjang.

Suryanto memperkirakan sampai bertahun-tahun baru bisa dikatakan rampung.

“KLHK akan lihat seperti bagaimana kondisi mangrove seperti apa. Sudah bersih dari noda, dari daun sampai akarnya, sampai tumbuh tanaman barunya seperti apa wujudnya. Butuh waktu panjang,” ujarnya yang mencoba memberi contoh.