Minggu, 16 Agustus 2015

Pendaftaran Merek Dagang Perlu Dilakukan Oleh Usaha Kecil Menengah

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para perajin makanan olahan agar mendaftarkan merek dagang dan desain logo sehingga produk mereka terlindungi secara hukum dan dapat membantu pemasarannya.
“Para perajin harus mendaftarkan merek dagang dari produk makanan mereka ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual agar terhindar dari pemalsuan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang M Nasir di Pangkalpinang. Ia mengatakan produk dagang yang didaftarkan secara yuridis nantinya akan mendapat pengakuan dari pemerintah sehingga terjamin keasliannya.
“Selain untuk melindungi para produsen dari pemalsuan, hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah persaingan tidak sehat,” katanya. Merek dagang serta desain logo yang didaftarkan, menurut Nasir, akan membantu menjaring konsumen loyal karena mereka cenderung berorientasi pada merek. “Salah satu sifat konsumen saat ini adalah berorientasi pada merek, konsumen akan lebih mudah mengingat jika sebuah produk memiliki merek tertentu. Oleh karena itu, jika mereka pergi mencari suatu barang, mereka akan dengan mudah menyebut nama merek tersebut,” kata dia. Lebih lanjut, Nasir menjelaskan jika industri telah berkembang dan produk dapat diekspor ke luar negeri, pengiklanan dan promosi akan mudah dilakukan.

Meski begitu, Nasir menyatakan dana menjadi kendala terbesar bagi para perajin industri kecil dan menengah (IKM), khususnya di bidang makanan olahan di Pangkalpinang. “Banyak IKM kita yang masih terbentur modal. Untuk menjalankan usaha saja mereka harus memutar otak untuk menggunakan dana, apalagi untuk mengurusi merek dagang,” kata dia.
Selain itu, Nasir menjelaskan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya merek dagang juga menjadi penyebab utama minimnya pendaftaran merek dagang di kalangan perajin IKM makanan olahan di Pangkalpinang. “Oleh sebab itu, Disperindag Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang,” kata dia. Saat ini, menurut Nasir, sebagian produk makanan olahan, khususnya yang dijual di areal pusat oleh-oleh Kota Pangkalpinang belum mendaftarkan merek dagang mereka.
Merek dagang dan desain logo yang dimiliki pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal, jumlahnya masih minim. Sehingga, sangat sarat dengan penyerobotan hak paten dan desain logo produk oleh pihak lain. Karena itu, untuk melindungi hukum terhadap hak paten produk tersebut, perajin harus memberikan merek dagang melalui pendaftaran ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tegal, Arifin, mengatakan demikian kepada wartawan, kemarin (16/4) saat ditemui di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jalan Raya Dampyak Kecamatan Kramat. Dia menyebutkan, jumlah pelaku usaha di wilayah kerjanya mencapai 29.000 tempat dengan berbagai jenis usaha yang berbeda. Dari jumlah itu, khususnya rumah industri yang berkapasitas besar, sudah memiliki merek sendiri yang didaftarkan ke HKI. Sedangkan untuk perusahaan kecil, hanya sebagian yang baru mendafatarkan merek mereka. Padahal, Disperidag telah memberikan fasilitas pendaftaran merek sejak tahun 2003 silam. Tapi jumlah IKM yang sudah masuk, baru sekitar 50 perusahaan.
“Ada beberapa pengusaha kecil yang sudah mematenkan produknya ke HKI,” imbuhnya. Perusahaan yang banyak mendaftarkan mereknya ke HKI sebagian besar adalah rumah industri yang bergerak di bidang makanan. Hal itu disebabkaan adanya tuntuan pasar dan ketatnya persaingan. Apabila produk mereka ditiru dan mereknya dipalsu, tentu mereka akan dirugikan. Sehingga untuk mengantisipasi itu, pengusaha lebih baik mendaftarkan mereknya. Pengusaha lain tidak bisa memalsukan karena bisa di tuntut secara hukum.
“Jenis merek dan logo sangat berguna untuk membedakan produk antara yang bagus dan kurang bagus dan yang asli maupun tidak asli. Sehingga konsumen bisa memilihnya,” ujarnya. Dia menambahkan, jangka waktu perlindungan selama 10 tahun. Tetapi, masa perlindungan tersebut dapat berjalan terus apabila membayar perpanjangan waktu ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan jika merek tersebut tidak berubah. Baik merek berupa barang maupun jasa seperti yang tertera di sertifikatnya. Dan lagi, barang tersebut masih diproduksi serta masih diperdagangkan.
“Fasilitas merek dagang serta desain logo ini, untuk memberikan kesempatan bagi orang-orang yang memiliki keahlian dalam dunia usaha. Sehingga mereka bisa menggelutinya di tingkat internasional,” pungkasnya. Secara sadar ataupun tidak, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menciptakan merk dagang dan memiliki desain logo yang bisa membantu meningkatkan penjualan baik barang maupun jasa.
jika pengusaha lokal bisamemiliki merk dagang untuk produknya, mereka akan memiliki peluang bertahan dipasar dalam jangka waktu yang lama. Menurut ketua Aprindo Jatim Abraham Ibnu mengatakan, untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan produk UKM yang masuk ke ritel modern memang membutuhkan waktu. Akan tetapi jika dalam waktu 1-2 tahun mendatang diupayakan dan diberikan kemudahan bukan tidak mungkin presentasinya bisa mencapai 30 persen dari total produk yang ada sekarang ini.
Memiliki brand atau merek sendiri memang salah satu kendala investasi bagi pengusaha kecil, namun dengan cara itulah justru produk UKM bisa bertahan dari serbuan produk import.jadi ada beberapa benefitnya jika memiliki brand name sendiri,dari pengalaman saya tinggal diluar negri, banyak pengusaha yang sudah memiliki brand name sembari mereka melakukan marketing, mereka memang usdah menyisihkan dana investasi untuk pengembangan brand dan logo atau produk .
Design logo bisa di buat dengan bantuan designer corporate identity yang terpercaya seperti Design Logo Design atau bahkan dari pembuat design identity yang mahal seperti Lowe Lintas.
Jika hal ini yang menjadi salah satu kendala bagi para pemiliki UKM, sebaiknya mereka membentuk kelompok-kelompok usaha yang memiliki baranag sejenis untuk bekerja sama dalam mengembangkan usaha mereka secara bersama, karena akan menekan biaya serta meningkatkan efektifitas dan tidak mengganggu produktivitas