Selasa, 20 Mei 2014

Satpol PP Janji Tertibkan Bangunan Penyumbat Drainase

KETAPANG - Kasatpol PP Ketapang, Edy Junaidi menegaskan akan segera menertibkan bangunan yang menyalahi aturan. Pasalnya, belakangan hari terakhir, adanya genangan air di sepanjang jalan raya di Ketapang dikeluhkan pengendara.

Dikakatakannya bangunan seperti ruko di sepanjang jalan Ketapang menjadi penyebab genangan air itu. "Kita sudah sosialisasi baik melalui pemasangan plang pengumuman di simpang-simpang lampu merah. Dan ke Desa, Kelurahan, Kecamatan bahkan langsung kepada masyarakat," katanya

Ia menegaskan penertiban berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2010 tentang kegiatan yang melanggar ketertiban umum. Sebab tiap warga yang ingin membuat bangunan khususnya di tepi jalan raya. Maka orang atau bangunan tersebut harus mendapat izin Bupati dahulu.

"Kalau bangunan tanpa izin Bupati atau tak sesuai izin maka sangat kita sayangkan. Dan siap-siap saja jika tidak segera dibenarkan sewaktu-waktu akan kita tertibkan langsung,รถ ungkapnya.

Kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kemudian melakukan sosialisasi dan pembinaan lagi kepada masyarakat. Jika memang tidak juga ditanggapi maka pihaknya terpaksa akan menertibkan langsung.