Selasa, 20 Mei 2014

Penggunaan Air Tanah Akan Dipungut Biaya

PALANGKARAYA - Rencana Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang akan memungut retribusi dari penggunaan air tanah bagi warga ditanggapi positif Direktur PDAM Palangkaraya, Tridoyo Kertanegara.

Menurut Direktur PDAM Palangkaraya ini, setidaknya dengan pengenaan pungutan penggunaan air tanah tersebut, maka masyarakat memiliki alternatif dalam penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga tersebut.

"Saya mendukung sekali, pengenaan pungutan dalam penggunaan air tanah tersebut. Masyarakat akan bisa memilih alternatif dalam penggunaan air tanah tersebut, apakah PDAM atau air tanah, sebab keduanya dikenakan pungutan," katanya, Senin (19/5/2014).

Rencana pengenaan pungutan penggunaan air tanah tersebut akan didukung dengan peraturan daerah yang kini masih di bahas di Gedung DPRD Kota Palangkaraya.