Selasa, 08 April 2014

Baju Koko Jadi Seragam Di Pontianak

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan aturan baru dalam penggunaan pakaian kerja pada Kamis dan Jumat, terhitung mulai Kamis (10/4/2014). Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor SE/56/Org tanggal 7 April 2014 tentang perubahan penggunaan pakaian kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Dalam surat edaran diatur PNS khusus hari Kamis, pria dan wanita mengenakan pakaian batik bermotif corak insang dan bawahan mengenakan celana panjang atau rok warna hitam ataupun gelap.

Sedangkan hari Jumat, pria mengenakan baju koko lengan panjang atau pendek warna bebas dan bawahan menggunakan celana panjang warna hitam atau gelap. Khusus wanita mengenakan batik nasional dan bawahan mengenakan celana panjang atau rok warna hitam ataupun gelap.

"Jadi mulai Kamis  ini seluruh PNS di lingkungan Pemkot mengenakan pakaian batik corak insang dan Jumat mengenakan baju koko bagi pria dan batik nasional bagi wanita," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Saroni, Selasa (8/4/2014).

Ketentuan pakaian kerja selanjutnya akan diatur pada revisi Peraturan Walikota Pontianak nomor 23 tahun 2009 tentang penggunaan pakaian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

"Dalam rangka keseragaman penggunaan baju koko untuk PNS di lingkungan Pemkot, maka pembuatan baju koko akan dianggarkan SKPD pada tahun 2015 mendatang. Jadi, untuk sementara ini setiap hari Jumat para PNS khususnya pria bisa mengenakan pakaian koko yang dimiliki masing-masing," pungkasnya.