Sabtu, 03 Agustus 2013

Tala Kesulitan Tangani Pertambangan Ilegal

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ir Riyadi, mengungkapkan pihaknya kesulitan menangani penambangan batu bara ilegal di daerahnya yang cukup marak.

"Kami selalu koordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan razia tambang ilegal, namun sering bocor," kata Riyadi di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, pada saat dilakukan razia, penambangan tanpa izin tersebut nyaris tidak ada yang beroperasi atau tidak melakukan kegiatan, namun beberapa hari kemudian kembali marak.

Kondisi kucing-kucingan tersebut, kata dia, cukup menyulitkan aparat maupun pemerintah daerah, karena aktivitasnya selain merusak lingkungan juga merugikan daerah, karena sulit dimintai pertanggungjawaban.

"Karena perusahaannya ilegal, kami kesulitan untuk mendata, berapa jumlah perusahaan tanpa izin penambangan tersebut," katanya.

Sedangkan untuk perusahaan PKP2B, tambah Riyadi, cukup bagus, baik itu pengelolaan lingkungan maupun kegiatan lainnya, dengan demikian selama beroperasi hampir tidak ada persoalan berarti.

Terkait banjir, tambah Riyadi, tidak sepenuhnya disebabkan oleh kerusakan lingkungan, tetapi juga akibat perubahan iklim yang terjadi secara global bukan hanya di Tanah Laut tetapi juga di daerah lain.

Mengantisipasi hal tersebut, tambah dia, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah melakukan pengerukan atau normalisasi sungai antara lain Sungai Kandangan dan Sungai Tabonio.

Dengan adanya normalisasi tersebut, kini banjir yang terjadi di Kota Pelaihari dan sekitarnya, sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya.

Sedangkan untuk daerah Asam-Asam, kata dia, juga akan dianggarkan untuk dilakukan normalisasi, antara lain pada Sungai Jorong dan Asam-Asam, untuk mengurangi dampak banjir yang telah menjadi langganan di daerah tersebut.

"Kalau Sungai Asam-asam lokasinya tidak jauh dari laut, sehingga daerahnya cepat banjir tetapi juga genangan airnya juga segera surut," katanya.

Selain normalisasi sungai, kata dia, pihaknya kini juga memperketat izin operasional perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan.

"Sebelum kami mengeluarkan izin, Amdal dan persyaratan terkait dengan lingkungan harus sudah selesai dulu," katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Laut antara lain Kecamatan Asam-asam selalu menjadi wilayah langganan banjir.

Bila beberapa tahun sebelumnya, banjir terjadi setiap lima tahun sekali, kini banjir terjadi satu tahun lima kali.

Hal tersebut terjadi diduga akibat kerusakan lingkungan di daerah tersebut, akibat aktivitas pertambangan.

Pemerin

tah daerah di Kalimantan Selatan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, diminta menertibkan kegiatan usaha pertambangan.


Permintaan itu dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Selasa, menanggapi informasi adanya usaha pertambangan di provinsi tersebut yang tak mengindahkan aturan.

"Kita minta pemerintah daerah setempat, melalui instansi terkait agar menertibkan usaha pertambangan, dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas politisi Partai Demokrat itu.

"Sebab, tanpa penertiban, dikhawatirkan makin menambah buruk keadaan lingkungan dan berdampak negatif terhadap bangunan lain," demikian Iqbal.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo, menerangkan, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan usaha pertambangan (penambangan) minimal 500 meter dari badan jalan.

Mengenai dugaan kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, yang dekat dengan badan jalan atau melanggar aturan, dia menyatakan, hal itu merupakan tanggung jawab bupati/pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

"Kalau ada perusahaan pertambangan yang melanggar aturan, termasuk melakukan aktivitas penambangan dekat badan jalan, maka bupati/pemkab setempat berhak menegur atau menghentikan aktivitas tersebut," tandasnya.

"Apalagi perusahaan pertambangan yang melanggar aturan itu bukan pemegang izin/perjanjian kerja sama penambangan batu bara (PKP2B), tapi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan bupati/Pemkab setempat," demikian Heryo.

Dari pantauan di lapangan ke arah timur Kalsel terdapat sejumlah lokasi kegiatan penambangan batu bara, yang dekat dengan badan jalan, antara lain di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Sejumlah pengguna jasa angkutan umum, terutama jurusan Banjarmasin - Batulicin, ibu kota Tanbu (yang berjarak sekitar 260 kilometer) khawatir dengan penambangan yang dekat badan jalan akan merusak prasarana