Jumat, 02 Agustus 2013

Tahura Jadi Ajang Bancakan Cukong


PENGRUSAKAN hutan tanaman rakyat (tahura) akibat ulah para cukong yang memanfaatkan warga sekitar untuk membabati hutan di sana, terjadi di mana-mana. Tidak hanya di Kalsel yaitu di Tahura Sultan Adam.

Dan, aktivitas penebangan liar ini sebanarnya pula bukan sulit dilacak bahkan cenderung dilakukan di depan mata. Bayangkan di Tahura Sultan Adam Mandiangin, saja, setiap orang yang hendak berkreasi di sana akan disuguhkan bunyi mesin penebangan bekerja.

Kalau rakyat biasa saja, bisa dengan mudah m elacaknya apalagi aparat penegak hukum, tentunya. Sayangnya instansi yang seharusnya ikut mengamankan tahura dari ulah cukong ini, terkesan merem setiap kali menanggapi masalah ini. Padahal, kalau aparat kepolisian konsisten menegakkan hukum untuk para cukong dan pelaku pembabatan liar ini, kita optimis mereka tidak akan berani lagi.

Sebab, tahura bukan sekadar mengandung tanaman hutan tetapi juga berfungsi sebagai penyeimbang ekologi. Kalau terus dibabat, bencana mengintai setiap saat

Kawasan taman hutan rakyat (tahura) saat ini terjadi degradasi hutan dan lahan akibat kegiatan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan atau okupasi lahan. Dan ini faktor paling dominan.

Pembalakan Liar dalam tahura dipicu beberapa faktor seperti pelepasan kawasan tahura (enclave) untuk pemukiman suku terpencil yang berdomisili di lokasi itu sudah membaur dengan masyarakat pendatang. Hal itu terjadi selama ini karena aparat penegak hukum belum mengakui adanya kepentingan individual.

Kasus seperti ini terjadi hampir merata di seluruh daerah, misalnya kasus yang membebaskan Adelin Lis di Sumatera Utara. Ini merupakan sebuah potret yang menggambarkan ketidakseriusan pengadilan memutuskan kasus ilegal logging.

Isu mendasar di balik fenomena tersebut karena budaya korupsi di negeri ini telah merambah ke mana-mana terutama generasi muda.

Dampaknya telah memunculkan kemiskinan dan keterpurukan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Sampai kini tidak ada tindakan hukum bagi para cukong kayu yang leluasa keluar masuk hutan lindung untuk menebang kayu, karena para cukong sebagian besar oknum aparat yang dimodali cukong. Mereka secara tidak langsung menjadi motivator okupasi tahura bahkan lahannya diperjualbelikan.

Karena itu untuk menghentikan okupasi lahan di tahura membutuhkan penanganan sistematis dan terpadu semua pihak yang serius antarapemerintah dan masyarakat.

Karena peran masyarakat sipil untuk melindungi hutan amat dibutuhkan. Kegiatan pembalakan kayu liar harus dihentikan untuk menyelamatkan kelestarian hutan lindung