Selasa, 11 Juni 2013

Raperda Pasar Tradisional

Banjarmasin - DPRD Kalimantan Selatan melalui hak inisiatifnya mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di provinsi tersebut.

Raperda itu atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, disampaikan dalam rapat paripurna internal dewan, yang dipimpin wakil ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut H Riswandi, di Banjarmasin, Senin.

Komisi II DPRD Kalsel menjelaskan, sasaran Perda itu nanti untuk mewujudkan dan menjamin terselenggaranya sistem otonomi daerah dalam pengaturan harmonis, menghormati persaingan yang sehat antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.