Jumat, 21 Juni 2013

Digaji Rp 14 Juta Sebulan

SENDAWAR - Gaji karyawan tambang batu bara menggiurkan. Untuk karyawan nonmanajemen bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan. Namun, sejak Oktober 2012 lalu hingga sekarang ratusan karyawan tambang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kubar Hermanuddin melalui Kabid Hubungan Industrial Anatalia didampingi Kasi Hubungan Industrial Apriani mengakui, banyak karyawan sektor pertambangan batu bara di-PHK. “Meski diakui ada beberapa karyawan keberatan di-PHK manajemen perusahaan. Penghasilan karyawan mencapai target Rp 14 juta per bulan,” kata Anatalia kepada harian ini, dua hari lalu.
Persoalan lain, ketika menolak PHK, ada yang sedang sakit, tidak bekerja tapi dianggap melanggar. “Menyelesaikan beberapa persoalan PHK tidak gampang,” kata Anatalia. Bahkan ada karyawan menolak argumentasi dengan bersuara keras ketika proses mediasi di Kantor Disnaker Kubar.
Niat perusahaan yang melakukan PHK, menurut Anatalia, menjadi hak pihak perusahaan. Meski diakui berat bagi karyawan lokal yang kehilangan pekerjaan. “Tapi bagaimana lagi, kondisi perusahaan tak mungkin menerima beban pengeluaran,” sebut dia. PHK yang dilakukan perusahaan, lebih disebabkan penurunan harga batu bara dan pengurangan permintaan produksi. Untuk mengatasi hal ini, Disnaker Kubar berusaha mengurangi jam kerja. Namun tetap tak mengatasi masalah, PHK sulit dihindari