Selasa, 11 Juni 2013

Bendahara PNPM Jadi Tersangka Korupsi

MELAWI - Kejaksaan Negeri Melawi menetapkan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rosita Nur sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana simpan pinjam PNPM. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil audit dari BPKP pada 18 April 2013 silam.


"Kita sudah tetapkan bendaharanya sebagai tersangka, karena dari hasil audit kerugian ada kerugian negara yang mencapai Rp 442.823.500. Ini berdasarkan hasil audit BPKP, SR-85/dw 14/5/2013 tangal 18 April," kata Kajari Sintang Moch Djumali Selasa (11/6/2013).


Menurut Kajari, dugaan penyelewengan dalam kasus ini adalah, adanya kelompok simpan pinjam fiktif. Sehingga pengeluaran uang untuk kelompok itupun fiktif. "Saat mengambil uang seolah-olah ada peminjam, namun setelah diselidiki ternyata peminjamnya juga fiktif," kata Kajari.


Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kata Kajari tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, namun demikian pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.