Minggu, 19 Mei 2013

Wajib lewati Kajian Lingkungan Hidup

Penerapan prosedur ketat diberlakukan bagi perusahaan yang akan mengeksplorasi sumberdaya alam (SDA) di Kabupaten Tana Tidung. Analisis mulai dari kajian sosial ekonomi hingga isu lingkungan menjadi aspek dalam dokumen yang mesti disisipkan sebelum benar-benar mulai menggaruk kekayaan yang terdapat di bawah tanah kabupaten termuda di Kaltim ini.

"Perusahaan apa saja yang akan beroperasi di KTT harus melewati kajian lingkungan hidup terlebih dahulu," tegas Kepala Kantor Lingkungan Hidup Tana Tidung Abu Bekar kemarin.

Abu mencontohkan, dalam waktu dekat ini ada satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit akan mendirikan pabrik CPO (Crude Palm Oil).

Namun, sebelum terlaksana, terlebih dahulu dilakukan kajian dokumen sebelum perusahaan tersebut beroperasi. Mekanismenya, draf itu nantinya akan dibedah dengan tim teknis lainnya seperti tim kehutanan, sosial ekonomi, kesehatan, pekerjaan umum, bahkan mengundang dari pakar akademik Universitas Borneo (UB) Tarakan.

"Pekan ini kami akan kaji semua mulai Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) hingga hal teknis lainnya," papar Abu.

Sejauh ini berapa perusahaan yang telah mendapatkan izin lingkungan ? Dikatakan Abu, pada 2012 Pemkab Tana Tidung melalui Bupati Undunsyah telah menerbitkan sekitar 8 izin kepada berbagai perusahaan. Artinya, semua perusahaan ini dinilai telah lulus dan layak untuk beroperasi di kabupaten ini.

Adapun rincian sektor usaha delapan perusahaan itu yakni, 1 perusahaan tambang batu bara, 2 perusahaan perkebunan sawit dan 5 lainnya bergerak di bidang perikanan. Sementara, hingga Maret tahun ini, pihaknya baru mengurus 1 dokumen yakni, perusahaan sawit.

"Sidang Amdal tahun ini baru satu perusahaan," singkatnya.

Setelah izin lingkungan tersebut terbit, pihaknya tetap melakukan pengawasan serta evaluasi yang ketat. Nah, terkait pengawasan itu, Abu juga mengimbau kepada semua perusahaan untuk terlibat serta dalam program penilaian peringkat perusahaan (Proper). Proper sendiri terdapat berbagai tingkatan entah provinsi ataupun nasional. Dan berdasarkan sifatnya terdiri atas kemauan perusahaan sendiri (sukarela) atau diwajibkan. Instrumen yang digunakan dalam Proper itu menggunakan indikator warna; hitam, merah, hijau, biru dan emas.

"Jika predikat penilaian berwarna hitam, maka ada pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, biru standar, hijau sudah tergolong taat, emas berarti perusahaan itu sudah sangat baik sekali," ulas Abu.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan, di Kaltim baru satu perusahaan tepatnya yang beroperasi di Bontang yang mendapat penilaian untuk kategori perusahaan dengan indikator warna hijau. "Ada perusahaan yang bergerak di KTT dan juga di Kabupaten Nunukan pernah mengikuti Proper tersebut," tambahnya. Seberapa penting bagi perusahaan mengikuti program ini ? "Bagi perusahaan yang dinyatakan baik dengan instrumen penilaian hijau atau emas, salah satu reward-nya yakni akan diberi kemudahan mendapatkan kredit bagi perusahaannya," pungkasnya