Minggu, 19 Mei 2013

Terdakwa Bakal Dikenai Pasal Berlapis

Kasus pencabulan yang terjadi di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada Februari lalu, dengan korban seorang anak di bawah umur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang perdana digelar Selasa (16/4) dengan menghadirkan tiga terdakwa. Yakni Hafiz Nur Rahman, Pitriansyah, dan Andi.

Rencananya, sidang yang berlangsung tertutup ini akan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norma Dhaistuti. “Kami melakukan sidang tertutup, karena korban masih di bawah umur. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan korban,” kata Humas PN Balikpapan Manungku Prasetya, saat ditemui  di ruangannya, kemarin.

Ketiga terdakwa tersebut, dikenai beberapa pasal dakwaan. Mulai pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berisi tentang melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak junto Pasal 55 KUHP ayat 1 tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana.

Atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang tindakan membiarkan perbuatan cabul junto pasal 55 KUHP ayat 1. Mereka juga bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, yang usianya belum 15 tahun junto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui usianya belum 15 tahun junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dalam sidang ini, yang menjadi Ketua Majelis Hakim, saya sendiri, yang didampingi oleh Hakim HL Tobing, dan Gede Ariawan,” ucap Manungku. Sebelumnya, korban atas kasus pencabulan yang terjadi pada medio Februari ini adalah anak yang masih duduk di bangku SD. Korban mengaku telah disetubuhi secara bergiliran oleh empat pria, yang terdiri dari tiga pria dewasa dan satu anak di bawah umur.

Kejadian terjadi di sebuah rumah di kawasan Sepinggan. Kronologis kejadiannya, korban bertemu dengan empat orang pria tersebut kemudian diajak untuk berjalan-jalan. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah kosong lalu disetubuhi secara bergantian. Setelah disetubuhi, korban ditinggalkan begitu saja hingga ditemukan masyarakat.(