Minggu, 26 Mei 2013

BPBD Kalsel Sosialisasikan UU Bencana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan no 24/2007 tentang penanggulangan bencana, Kamis (23/5) di aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tapin.

Asisten Satu Pemkab Tapin yang juga pemateri dalam acara itu, HM Yunus mengatakan bencana alam tidak dapat dihilangkan, Namun hanya dapat diminimalisasi kejadiannya, karena itu kehadiran lembaga baru Badan Penanggulangan Bencana Darah (BPBD) sangat strategis.

Pemkab Tapin, kata HM Yunus, telah melakukan penanaman pohon, bersih-bersih drainase, hal ini untuk mencegah banjir.

Banjir yang melanda beberapa kecamatan di Tapin sekian waktu lalu, telah memberikan bantuan berupa makanan dan pengobatan dan sebagainya kepada korban.

Dalam sosialisasi itu diisi dialog, salah satu peserta menanyakan batasan kewenangan BPBD dengan dinas lain dalam menanggulangi bencana, sebab sering tumpang tindih dan kebingungan.

Menurut HM Yunus, BPBD menjadi pengkoordinasi dengan dinas terkait dalam menanggulangi bencana.

Menurut Kepala BPBD Tapin, HM Nurdin, fungsi BPBD tidak hanya menanggulangi setelah bencana, tetapi mengantisipasi timbulnya bencana.