Minggu, 28 April 2013

Sadis! Fadli Sembelih Istri dan Tiga Anaknya


 Sungguh sadis yang dilakukan Hasan Fadli, warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama ( KOLAM) ini tega membunuh istri dan ketiga anaknya di rumahnya.

Keempat korban yakni  istrinya, Samini (31) dan ketiga anaknya, Sapuan (12) Nurwidianty (4) dan Musyafa (2) dibunuh dengan menggunakan Dodos, alat pemanen sawit dan Parang saat mereka tertidur nyenyak.

Ironinya pembunuhan yang dilakukan Fadli pada istri dan anaknya karena takut terlilit hutang. Keempat korban menderita luka cukup parah dibagian leher.

Berikut kronologi pembunuhan keji tersebut: Senin (8/4/2013) sepulang kerja , sempat terjadi perang mulut antara Hasan dan Istrinya terkait acara Khitanan Sapuan, anak pertama Hasan, yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 11/4.  Menurut pengakuan Hasan, acara Khitanan anaknya itu akan menambah urutan daftar hutang yang harus dia bayar.  Sementara undangan acara khitanan sudah diedarkan.

Setelah makan malam, anak-anaknya beranjak tidur dan disusul Hasan dan istrinya. Ketika istri dan ketiga anaknya sudah tertidur pulas, Hasan mulai melancarkan aksinya untuk membunuh istrinya.

Tersangka bangun dari 'tidur ayamnya' kemudian mengambil Dodos dan Parang. Dengan sadar Hasan mengarahkan Dodos dan menancapkannya ke Leher Samini. Tidak Puas dengan dodosannya itu, ia mengambil parang lalu disembelihnya leher istrinya itu hingga nyaris putus.

Sementara ketiga anaknya masih tertidur pulas.  Puas membantai istrinya, Hasan sempat keluar rumah untuk melarikan diri. Namun hal itu digagalkan karena masih ingat ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. “Kasihan anak-anak, nanti siapa yang akan mengurus?”, Kata Hasan dengan pandangan menerawang keatas.

Terlintas dibenaknya untuk mengakhiri ketiga anaknya juga. Ternyata tanpa berpikir panjang, Hasanpun melaksanakan niatnya. Tanpa ragu diapun “Mendodos dan menyembelih anak-anaknya yang lagi tertidur pulas, persis ketika dia mengakhiri nyawa istrinya.

Sementara darah mengalir kemana-mana, Hasan masih bisa tidur mendampingi mayat istri dan ketiga anaknya.
Pagi harinya barulah Hasan menyerahkan diri ke pihak Keamanan  perusahaan karena dia Telah melakukan pembunuhan.  
Mendengar pengakuan Hasan, petugas keamanan perusahaan melakukan Cek ke TKP, dan ternyata benar, Hasan telah menjagal keluarganya.  Kemudian Hasanpun diserahkan ke Polsek Kolam.

Hal ini dibenarkan Oleh Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Novi Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Juyanto, ketika mewancarai tersangka Hasan Fadli, Rabu,(10/4).  Dalam kasus ini Terdakwa dituntut Pasal 338 KUHP, dengan hukuman 12 Tahun Penjara.